REVITALISASI
PERAN KOMITE SEKOLAH
Dari
sekian banyak pemberitaan tentang pendidikan di media, tak banyak kita jumpai tulisan tentang peranan Komite Sekolah di tiap
satuan pendidikan. Bahkan para pengamat pendidikan pun seperti enggan
mendiskusikannya. Padahal dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional terdahulu
(2005 – 2009) telah ditetapkan tonggak kunci keberhasilan pembangunan
pendidikan (key milestones), antara lain berfungsinya Komite Sekolah.
Dari aspek legal, keberadaan Komite Sekolah telah diperkuat dengan
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XV pasal
56.
Secara
kualitatif, patut diakui bahwa keberadaan Komite Sekolah/Madrasah belum
sepenuhnya dapat mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan. Salah satu faktor
penyebabnya antara lain karena kurangnya pemahaman masyarakat dan pemangku
kepentingan (stakeholder) pendidikan tentang kedudukan, peran dan fungsi
Komite Sekolah.
Dalam
paradigma lama, hubungan keluarga, sekolah, dan masyarakat dipandang sebagai
institusi yang terpisah-pisah. Pihak keluarga dan masyarakat dipandang tabu
untuk ikut campur tangan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Apalagi
sampai masuk ke wilayah kewenangan profesional para guru.
Namun
dalam paradigma Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) beranggapan bahwa jalan
satu-satunya yang terdekat menuju peningkatan mutu dan relevansi adalah dengan
demokratisasi, partisipasi dan
akuntabilitas pendidikan. Kepala sekolah, guru dan masyarakat (stakeholder) adalah pelaku utama dan terdepan dalam
penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Terlepas
dari kurangnya pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan tentang
kedudukan, peran dan fungsi Komite Sekolah, maka secara mendesak perlu upaya
nyata Komite Sekolah di tiap satuan pendidikan untuk melakukan revitalisasi
peran dan fungsinya.
PERAN
DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH
Merujuk
pada Kepmendiknas No. 014/U/2002, maka peran yang dijalankan komite sekolah
adalah sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan
dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan, lembaga pendukung (supporting agency) baik yang bersifat
finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam peyelenggaraan pendidikan, sebagai
lembaga pengontrol (controlling agency)
dalam rangka transparasi pendidikan serta sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah
(eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Dan
untuk menjalankan peran tersebut, Komite Sekolah memiliki fungsi diantaranya
adalah untuk mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, melakukan kerjasama dengan masyarakat
( perorangan/organisasi/dunia usaha dan industri dan pemerintah berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu ), menampung dan menganalisis
aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh
masyarakat, memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan
pendidikan menngenai kebijakan dan program pendidikan, Rencana Anggaran
Pendidikan dan Belanja Sekolah ( sekarang RKAS), kriteria kinerja satuan
pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan serta hal-hal
yang terkait dengan pendidikan
REVITALISASI
KOMITE SEKOLAH
Revitalisasi
organisasi adalah upaya perubahan organisasi yang bertujuan untuk memacu
pertumbuhan organisasi dengan cara menselaraskan organisasi dengan
lingkungannya. Dalam konteks ini revitalisasi komite sekolah bertujuan agar
peran dan fungsi komite sekolah dapat tercapai dengan baik serta mampu
menselaraskan dengan lingkungan.
Menurut
Gouillart dan Kelly (1995) keselarasan organisasi dengan lingkungannya, dapat
dilakukan dengan 3 (tiga) pendekatan, yaitu :
1.
Strategi
Mencapai Fokus Pasar ( Achievement Market
Focus )
Melalui pendekatan ini,
komite sekolah harus berupaya menghubungkan dan menselaraskan organisasi secara
keseluruhan pada lingkungannya dengan memusatkan pada kepentingan internal dan
eksternal organisasi, mengenali para pengguna jasa serta memahami kebutuhan
mereka yang harus dipenuhi organisasi, memanfaatkan input secara optimal untuk
perbaikan strategi organisasi.
Pengalaman pada organisasi
bisnis, mereka melakukan pertemuan dengan para pengguna jasa/pelanggan untuk
mengetahui kebutuhan dan keinginan mereka
(Champy : 2005) Dalam kaitan ini komite sekolah dapat melakukan dialog
dengan pihak sekolah, orang tua, alumni atau pemangku kepentingan pendidikan. Namun
realitas di tiap satuan pendidikan hal tersebut masih terbatas pada even-even
tertentu terutama yang ada kaitannya dengan biaya pendidikan
2.
Menciptakan
Bisnis Baru ( Invent New Business )
Yaitu upaya menselaraskan core competency serta menciptakan
peluang untuk pertumbuhan dan perbaikan organisasi. Kerjasama merupakan satu
kebutuhan dan keharusan. Ini merupakan satu strategi untuk membangun organisasi
(Dharma : 2002), karena kadangkala organisasi tidak memiliki kompetensi
internal untuk membangun suatu bisnis baru.
Pendekatan yang kedua ini,
sepengetahuan penulis jarang dilakukan oleh Komite Sekolah di tiap satuan
pendidikan. Hal ini karena komite sekolah merupakan organisasi pelayanan publik
yang bersifat sosial sehingga tidak dapat secara kaafah mendukung kegiatan
sekolah.
Meski demikian, jika
melihat peran strategis komite sekolah, potensi yang dimiliki anggota komite sekolah baik yang terkait
dengan profesi, pekerjaan, pengalaman dan pengetahuan maka hal itu merupakan
potensi yang dapat digali sebagai bentuk inovasi dalam menciptakan bisnis baru
bagi sekolah
3.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi
Saat
ini keterbukaan dan kemudahan penyebaran informasi merupakan kunci untuk menggerakkan sebuah organisasi serta ussernya untuk mencapai suatu tujuan
bersama (Champy:2002) sehingga memungkinkan terjadinya efisiensi dan
efektivitas organisasi.
Di
beberapa sekolah yang telah memanfaatkan keunggulan teknologi informasi, telah terbuka
kran komunikasi antara siswa, guru dan sekolah. Tapi pemanfaatan untuk
komunikasi antara orang tua, sekolah dan komite sekolah melaui dunia maya ini
masih belum optimal dengan berbagai alasan yang beragam.
Amanat
yang diemban oleh komite sekolah bisa jadi terlampau berat untuk dipikul oleh
organisasi yang bersifat sosial. Namun perhatian, kepedulian masyarakat serta komitmen
yang tinggi untuk memajukan dunia pendidikan dari pemangku kepentingan
pendidikan serta pemerintah yang mengeluarkan regulasi akan sangat membantu
proses revitalisasi komite sekolah.
Melalui revitaslisasi komite sekolah diharapkan dapat menghasilkan tatanan
organisasi yang baik sehingga dapat menjalankan peran dan fugsinya dalam
memajukan pendidikan. Semoga.